Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief
Sulistyanto, di Jakarta, Selasa 12 November 2013, menjelaskan telah
ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan Ket Bun
alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam
pada Sabtu (2/11) lalu.
"Jadi,
skemanya mendompleng (relay) siaran langsung sepak bola yang disiarkan
di televisi tanpa sepengetahuan stasiun televisi," katanya dalam
konferensi pers di Mabes Polri.Dia menjelaskan sistem judinya
menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi "online" tersebut
harus memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan
harus deposit ke rekening pengelola judi "online" tersebut.
Dengan
begitu, lanjut dia, pemain akan mendapatkan akun (username) dan kata
kuncinya (password). "Ketika menang, dia mendapat pembayaran dari
rekening lain dari rekening B. Rekenig A untuk menampung uang hasil
kejahatan berjudi," katanya. Dia mengatakan "server" judi "online"
tersebut berpusat di Filipina menggunakan website www.sbobet.com yang
hanya bisa memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar
AS dan lainnya, namun bisa melayani transaksi rupiah melalui
www.indobet.com dan www.raja303.com.
Dia
menjelaskan motif pelaku menempatkan "server" di Filipina karena di sana
legal, sementara di Indonesia ilegal.Untuk membiayai "server" tersebut,
lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta
per bulan, namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.
Dia
menambahkan dalam penggerebekan, penyidik menyita 15 komputer dengan
"hardisk" di masing-masing komputer sebesar 500 Gigabyte, jadi totalnya
sebesar 7,5 Terrabyte."Ada komunikasi via skype, dengan IT Support, ada
perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal
pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi
sistemnya berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah
taruhan atau membatalkan, tapi deposit sudah dipotong," katanya.
Namun,
penyidik belum menelusuri omzet serta kerugian yang diakibatkan
kejahatan siber sejak 2008 itu.Arief mengatakan tersangka yang telah
ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Di
Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian,
seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk
perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1)
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak
sepuluh juta rupiah.” Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main
judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut
pasal 303. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan
umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh
khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa
yang berwenang.”
Sementara
dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia cyber diatur
dalam Pasal 27, yang berbunyi:“Setiap orang sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya
Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE
yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.
COMMENT
Perjudian
Online saat ini memiliki banyak sekali bentuknya, terutama dalam bidang
olahraga seperti sepakbola. Dengan cara menebak atau memprediksi hasil
pertandingan sepakbola yang akan berlangsung banyak yang mengambil
kesempatan dan membuat forum atau komunitas untuk mengambil keuntungan
dari acara tebak skor sepakbola. Modus dengan keuntungan yang didapatkan
kepada pemenang yang berhasil menebak skor pertandingan sepakbola akan
mendapatkan dari ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
Para Makelar atau mafia judi sepakbola ini menjadi pengusaha
berpenghasilan miliaran rupiah. Ini dibuktikan dari banyaknya peserta
tebak skor hasil pertandingan sepakbola yang diadakan. Dengan modal
puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah dari para peserta judi
sepakbola. Dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, terutama
pemerintah dan kepolisian.
Indonesia merupakan negara Hukum, sehingga kasus perjudian sepakbola
melalui internet ini ada aturan dan undang-undang yang berlaku. Undang -
undang ITE merupakan Undang - undang terbaru untuk menjerat penjahat
perjudian online ini. Pemerintah perlu untuk memblok atau mematikan
server perjudian sepakbola, sehingga mengurangi tindak kriminal dan
kejahatan. Masyarakat tentunya sigap
dan waspada terhadap aktivitas sekitar yang meresahkan atau mencurigakan
yang dapat menggangu keamanan dan kenyaman di lingkungannya.
Sumber:
http://ardhilusti.blogspot.co.id/2016/03/kasus-berita-kode-etik-dan.html?view=flipcard
0 comments:
Post a Comment