1. Definisi
Cyber Crime
Cyber Crime adalah tidak
criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
*Contoh:
1. Membajak Situs Web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan Port Scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
3.
Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan
untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan
layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan
data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial.
2. Definisi Cyber
Law
Cyber
Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Cyber Law sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hokum Cyber diartikan sebagai
padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
3.
Definisi Cyber Threats
Threats
(ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan
membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu
program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi
berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu
aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal
bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware
sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring
perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk
ditampilkan kepada komputer.
*Contoh:
1. Unaothorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan menyusup kedalam suatu system jaringan computer secara tidak sah,
biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Ilegal Contents
Merupakan Kejahatan
dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain.
5. Offense Againts Intelectual Property
Kejahatan ini diajukan
terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
4. Definisi Cyber Security
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan Cyber Security atau IT
security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer
dan jaringannya. Computer security atau keamanan
komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau
mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi.
Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Cyber Security adalah
suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang
diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara
lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi,
atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang
dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan
sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi,
interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang.
Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial,
legalitas, dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.
Sumber:
3. http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
0 comments:
Post a Comment