Sunday, April 17, 2016

Kasus Cyber Crime & Cyber Law Yang Terjadi Di Indonesia


            Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Berikut adalah contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia:

*Kasus 1.

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

*Kasus 2.

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
 
Sumber:

Definisi Cyber Crime



1.      Definisi Cyber Crime

Cyber Crime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

            *Contoh:

            1. Membajak Situs Web

                        Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

            2. Probing dan Port Scanning

        Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.

3. Virus

        Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

 

 

4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.

 

2.   Definisi Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

                  Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hokum Cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.

3.   Definisi Cyber Threats

Threats (ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.

            *Contoh:

1. Unaothorized Acces to Computer System and Service

            Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup kedalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

 

2. Ilegal Contents

            Merupakan Kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.

3. Data Forgery

            Merupakan kejatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.

4. Cyber Espionage

            Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.

5. Offense Againts Intelectual Property

            Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.

4. Definisi Cyber Security

          Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan Cyber Security atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.

          Cyber Security adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.

          Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.                       

         

Sumber:



3.      http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html

Friday, April 1, 2016

Pelanggaran Kode Etik dan Profesionalisme Perjudian Online

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa 12 November 2013, menjelaskan telah ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam pada Sabtu (2/11) lalu.

"Jadi, skemanya mendompleng (relay) siaran langsung sepak bola yang disiarkan di televisi tanpa sepengetahuan stasiun televisi," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.Dia menjelaskan sistem judinya menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi "online" tersebut harus memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan harus deposit ke rekening pengelola judi "online" tersebut.


Dengan begitu, lanjut dia, pemain akan mendapatkan akun (username) dan kata kuncinya (password). "Ketika menang, dia mendapat pembayaran dari rekening lain dari rekening B. Rekenig A untuk menampung uang hasil kejahatan berjudi," katanya. Dia mengatakan "server" judi "online" tersebut berpusat di Filipina menggunakan website www.sbobet.com yang hanya bisa memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar AS dan lainnya, namun bisa melayani transaksi rupiah melalui www.indobet.com dan www.raja303.com.


Dia menjelaskan motif pelaku menempatkan "server" di Filipina karena di sana legal, sementara di Indonesia ilegal.Untuk membiayai "server" tersebut, lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta per bulan, namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.

Dia menambahkan dalam penggerebekan, penyidik menyita 15 komputer dengan "hardisk" di masing-masing komputer sebesar 500 Gigabyte, jadi totalnya sebesar 7,5 Terrabyte."Ada komunikasi via skype, dengan IT Support, ada perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi sistemnya berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah taruhan atau membatalkan, tapi deposit sudah dipotong," katanya.


Namun, penyidik belum menelusuri omzet serta kerugian yang diakibatkan kejahatan siber sejak 2008 itu.Arief mengatakan tersangka yang telah ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).


Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.” Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”


Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia cyber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
 
 
COMMENT

 
Perjudian Online saat ini memiliki banyak sekali bentuknya, terutama dalam bidang olahraga seperti sepakbola. Dengan cara menebak atau memprediksi hasil pertandingan sepakbola yang akan berlangsung banyak yang mengambil kesempatan dan membuat forum atau komunitas untuk mengambil keuntungan dari acara tebak skor sepakbola. Modus dengan keuntungan yang didapatkan kepada pemenang yang berhasil menebak skor pertandingan sepakbola akan mendapatkan dari ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
 
Para Makelar atau mafia judi sepakbola ini menjadi pengusaha berpenghasilan miliaran rupiah. Ini dibuktikan dari banyaknya peserta tebak skor hasil pertandingan sepakbola yang diadakan. Dengan modal puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah dari para peserta judi sepakbola. Dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, terutama pemerintah dan kepolisian.

Indonesia merupakan negara Hukum, sehingga kasus perjudian sepakbola melalui internet ini ada aturan dan undang-undang yang berlaku. Undang - undang ITE merupakan Undang - undang terbaru untuk menjerat penjahat perjudian online ini. Pemerintah perlu untuk memblok atau mematikan server perjudian sepakbola, sehingga mengurangi tindak kriminal dan kejahatan. Masyarakat tentunya sigap dan waspada terhadap aktivitas sekitar yang meresahkan atau mencurigakan yang dapat menggangu keamanan dan kenyaman di lingkungannya. 


Sumber: 

http://ardhilusti.blogspot.co.id/2016/03/kasus-berita-kode-etik-dan.html?view=flipcard