Friday, January 18, 2013

FUNGSI KELUARGA

Fungsi keluarga menurut Friedman 1998 (dalam Setiawati & Santun, 2008) adalah :

a)    Fungsi Afektif
Fungsi afektif adalah fungsi internal  keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Didalamnya terkait dengan saling mengasihi, saling mendukung dan saling menghargai antar anggota kelurga.

b)    Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi adalah fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi

c)    Fungsi Reproduksi
Fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.

d)    Fungsi Ekomomi
Fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan papan.

e)    Fungsi Perawatan Kesehatan
Fungsi perawatan kesehatan adalah fungsi keluarga untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan dan merawat anggota keluarga yang mengalami masalah kesehatan.

Sumber : http://ilmugreen.blogspot.com/2012/06/fungsi-keluarga.html

Fungsi Agama dalam Kehidupan Masyarakat

    Agama merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari. Namun, kalau dilihat dari secara kelompok atau masyarakat, bagaimana kita memahami agama tersebut dalam kehidupan masyarakat?.

Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
  1. Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
  2. Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat. Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana melontarkan kritik tajam terhadap agama monoteisme (ajaran menganut Tuhan satu). Menurutnya, sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya: Apakah umat di luat agamaku diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya bagaimana mereka bisa diselamatkan? Teologi (agama) harus meninggalkan perspektif (pandangan) sempit tersebut. Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai rencana keselamatan umat manusia yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah terbuka dan mungkin agamaku tidak cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi agama-agama lain mempunyai pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana keselamatan Tuhan tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan terbuka dan jujur serta setara.
  3. Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
  4. Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
  5. Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
  6. Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
  8. Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
*Tulisan di atas disarikan dari buku Psikologi Agama, karya Prof. Dr. H. Jalaluddin,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 dan disarikan dari tulisan Ahmad Fuad Fanani dalam harian Kompas, 06 Maret 2004.
 
Sumber :http://defanani.blogspot.com/2012/10/fungsi-agama-dalam-kehidupan-masyarakat.html

ASPEK POSITIF & NEGATIF PERKOTAAN


A. Pengertian Masyarakat
     
      Mengenai arti masyarakat, di sini kita kemukakan beberapa depinisi masyarakat  dari para sarjana  seperti misalnya :

1) R. Linton : Seorang ahli antripologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok masyarakat yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasi  dirinya berpikir  dirinya dalam suatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
2) J. L. Gillin dan G. P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
3) M. J. Hervikts:  Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang di organisasikan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
4) S. R. Steinmetz : Seorang sosiologi Belanda mengatakan, bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar , yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil , yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur.
5) Hasan Shadily : mendepinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan atau sama lain.

Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a) Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang ;
b) Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu ;
c) Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Dipandang dari cara terbentuk nya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1)  Masyarakat paksaan, misalnya : negara, masyarakat tawanan dan lain-lain.
2)  Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
(a) Masyarakt kultur, yaitu masyarakat yag terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya; koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya.
(b) Masyarakat natuur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan (horde)
(c) Suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan. 

B. Masyarakat perkotaan

Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community.
Ada beberapa cirri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :

1) Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan denagan kehidupan keagamaan di desa. Seperti : di masjid, gereja.
2) Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung Pada orang-oang lain.
3) Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata. Misalnya seorang pegawai nergri lebih banyak bergaul dengan rekannya daripada dengan tukang-tukang becak.
4) Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan  juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.                                                                                                                                                     
5) Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyababkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6) Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota, mengakibatkan kepentingan faktor  waktu bagi faktor kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, untuk dapat mengajar kebutuhsan individu.
7) Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab biasanya kota-kota menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

Sumber : http://strafaelyudistira.wordpress.com/2012/12/02/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek-positif-dan-negatif/

Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Indonesia


Pengertian Warga Negara :

     Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Indonesia.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang baik.
Peran Warga Negara
  1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
  2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
  4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
  5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
  8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
  9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
  10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

            Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

            Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

            Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sumber
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/ 
http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/hak-kewajiban-serta-tanggung-jawab.html